Jumat, 10 Januari 2014

Prosedur Tindak Lanjut Pelanggaran dalam Pelaksanaan UN

kemendikbud
Kemendikbud berjanji melaporkan ke polisi atau aparat penegak hukum jika terbukti ada pelanggar dalam proses pelaksanaan ujian nasional (UN).Wamendikbud juga mengatakan bahwa pelanggar wajib mengembalikan kerugian negara jika terbukti ada indikasi korupsi atau pelanggaran lainnya.
Proses tindak lanjut itu diharapkan selesai dalam kurun 60 hari.Jika dari proses itu ditemukan ada pelanggaran, jelas pelakunya akan dibawa ke ranah hukum. Tapi jika pelanggaran itu tidak terbukti, maka temuan hasil investigasi bisa saja mentah jika orang yang diduga melakukan pelanggaran punya bukti tidak melakukan pelanggaran.


Berikut langkah-langkah dan prosedur tindak lanjut pengaduan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Ujian Nasional 2014 :


laporanA. Laporan tertulis

    * Identitas diri pelapor
    * Bentuk pelanggaran
    * Tempat pelanggaran
    * Waktu pelanggaran
    * Pelaku pelanggaran
    * Bukti pelanggaran
    * Saksi pelanggaran

B. Jenis pelanggaran oleh peserta ujian
siswa

    * Pelanggaran ringan :
           - meminjam alat tulis dari peserta ujian
           - tidak membawa kartu ujian
    * Pelanggaran sedang :
     - membuat kegaduhan di dalam ruang ujian
     - membawa HP di meja kerja peserta ujian
    *  Pelanggaran berat

- membawa contekan ke ruang ujian
- kerjasama dengan peserta ujian
- mencontek atau menggunakan kunci jawaban

C. Jenis pelanggaran oleh pengawas ruang Ujian

guru
    * pelanggaran ringan meliputi :
- lalai,tertidur,merokok,berbicara yg menggangu konsentrasi peserta ujian
- lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri
    * pelanggaran sedang meliputi :
 - tidak mengelem amplop LJUN di ruang ujian
 - memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian
    * pelanggaran berat meliputi :
- memberi contekan
- membantu peserta ujian dalam menjawab soal
 - menyebarkan kunci jawaban kpd peserta ujian
 - mengganti dan mengisi LJUN
 

0 komentar:

Posting Komentar