Jumat, 10 Januari 2014

Pelaksanaan Ujian Nasional 2014

Semakin dekatnya waktu pelaksanaan Ujian Nasional 2014 , tentunya para peserta suda mempersiapkan berbagai macam hal . Mulai dariles privat , tambahan pelajaran disekolah , dan belajar kelompok yang menguras tenaga . Latihan soal dirumah sampai beberapa kali Try out disekolah juga sudah sering dilakukan . Berhubungan dengan hal tersebut, disini kami akan membahas tentang berbagai pelaksanaan ujian nasional . Dari waktu dan tempat pelaksanaan ujian sampai biaya pelaksanaan ujian akan kami jelaskan dengan rinci . Berikut penjelasannya.

Waktu A . Waktu dan tempat pelaksanaan ujian nasional

1. UN dilaksanakan satu kali, yang terdiri atas UN dan UN Susulan untuk SMP/SMA/SMK
2. UN susulan hanya berlaku bagi peserta yang sakit/berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah
3. UN dilaksanakan secara serentak
4. Ujian teori kejuruan dan ujian praktik kejuruan dilakasanakan paling lambat 14 Maret 2014
5. Tempat pelaksanaan UN Susulan diatur oleh masing-masing Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan jumlah peserta dan lokasi.

B. Ruang Ujian Nasional

Ruangan Ujian1. Ruang ujian yang digunakan aman dan layak untuk pelaksanaan UN
2. Setiap ruangan ditempati paling banyak 20 peserta , dan 2 orang pengawas
3. Setiap meja dalam ruangan ujian diberi nomor peserta ujian
4. Setiap ruang ujian harus ada tulisan ”DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS"
5. Setiap ruang UN disediakan denah tempat duduk peserta UN lengkap dengan foto peserta yang ditempel dipintu
6. Setiap ruang UN disediakan segel untuk amplop LJUN
7. Satu bangku (meja dan kursi) untuk 1 orang peserta UN
8. Jarak antara meja yang satu dengan meja yang lain disusun dengan jarak minimal 1 meter
9. Tempat duduk peserta sesuai dengan nomor peserta
10. Ruang ujian nasional sudah siap paling lambat 24 jam sebelum ujian dimulai

C.Biaya Pelaksanaan Ujian Nasional

biaya1. Biaya untuk pelaksanaan UN meliputi biaya pelaksanaan di tingkat pusat,provinsi,kabupaten/kota, dan satuan pendidikan
2. Biaya pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah
3. Penyiapan Permendikbud dan POS UN
4. Rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan UN
5. Sosialisasi UN ke daerah
6. Koordinasi dengan Panitia Regional, Pelaksana UN Tingkat Provinsi, Pelaksana UN Tingkat kabupaten/kota
7. Penyusunan soal dan pembuatan master copy
8. Penggandaan master copy bahan UN dan kaset listening comprehension
9. Pemantauan kesiapan pelaksanaan UN
10. Pengumpulan nilai ujian sekolah
11. Pemantauan pelaksanaan UN
12. Penskoran hasil UN
13. Analisi hasil UN, pelaporan, dan penyusunan rekomendasi
14. Publikasi hasil UN
15. Percetakan blanko SKHUN dan penerbitan SK bentuk blanko ijazah

0 komentar:

Posting Komentar