Ujian Nasional tahun 2014 akan dilaksanakan pada kisaran bulan April mendatang, untuk semua jenjang sekolah seperti SMP , SMA kecuali
SD.Namun ada yang menarik untuk kriteria kelulusannya, yaitu dominannya
nilai Raport mempengaruhi kelulusan Siswa.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan Dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Dan Ujian menyatakan bahwa peserta didik atau siswa dinyatakan lulus pada satuan pendidikan apabila telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, lulus ujian S/M/PK, dan lulus ujian nasional (UN).
Kriteria kelulusan UN tahun 2014 berbeda dengan kriteria kelulusaan UN tahun 2013 .
Perbedaan yang paling mencolok adalah UN Tahun Pelajaran 2013/2014 ini hanya berlaku bagi jenjang pendidikan di tingkat SMP dan SMA sedangkan bagi tingkat SD/MI ditiadakan .
Perubahan yang kedua yaitu pada tahun 2013 , Rumus Penentuan Nilai Sekolah diperoleh dari 70% rata-rata nilai raport dan 30% dari nilai ujian sekolah . Sedangkan pada tahun 2014 Nilai Akhir setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan paling rendah 4,o dan rata-rata NA semua pelajaran paling rendah 5,5 . Sementara itu NA merupakan gabungan Nilai S/M/PK 40% dan Nilai UN 60%.
Dalam Peraturan Menteri tentang Kriteria Kelulusan ini juga menyebutkan tentang kisi-kisi soal Ujian Nasional. Disebutkan dalam Bab VII Pasal 22 Poin (4): "Kisi-kisi soal UN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan kisi- kisi soal UN tahun pelajaran 2012/2013 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan BSNP Nomor 0019/P/BSNP/XI/2012".
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan Dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Dan Ujian menyatakan bahwa peserta didik atau siswa dinyatakan lulus pada satuan pendidikan apabila telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, lulus ujian S/M/PK, dan lulus ujian nasional (UN).
Kriteria kelulusan UN tahun 2014 berbeda dengan kriteria kelulusaan UN tahun 2013 .
Perbedaan yang paling mencolok adalah UN Tahun Pelajaran 2013/2014 ini hanya berlaku bagi jenjang pendidikan di tingkat SMP dan SMA sedangkan bagi tingkat SD/MI ditiadakan .
Perubahan yang kedua yaitu pada tahun 2013 , Rumus Penentuan Nilai Sekolah diperoleh dari 70% rata-rata nilai raport dan 30% dari nilai ujian sekolah . Sedangkan pada tahun 2014 Nilai Akhir setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan paling rendah 4,o dan rata-rata NA semua pelajaran paling rendah 5,5 . Sementara itu NA merupakan gabungan Nilai S/M/PK 40% dan Nilai UN 60%.
Dalam Peraturan Menteri tentang Kriteria Kelulusan ini juga menyebutkan tentang kisi-kisi soal Ujian Nasional. Disebutkan dalam Bab VII Pasal 22 Poin (4): "Kisi-kisi soal UN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan kisi- kisi soal UN tahun pelajaran 2012/2013 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan BSNP Nomor 0019/P/BSNP/XI/2012".
0 komentar:
Posting Komentar